​BATAS.ID~ Jakarta-Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dilaksanakan di Auditorium  Kementrian Pertanian Ragunan Jakarta Selatan, dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama ( Ahok) pada Kamis (20/4/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun dengan percobaan dua tahun.
“Menjatuhkan pidana Basuki Tjahaya Purnama dengan pidana satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun,” kata JPU Ali Mukartono.
Hukuman percobaan (voorwaardelijke) adalah hukuman bersyarat atau hukuman dengan perjanjian. Arti hukuman percobaan adalah meskipun terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara, ia tidak perlu dimasukkan penjara atau lembaga pemasyarakatan asalkan selama masa percobaan ia tidak melakukan perbuatan serupa.
Jadi dalam kasus ini Bawuki Tjahaja Purnama tidak dihukum penjara, Basuki baru akan dipenjara selama satu tahun jika dalam waktu dua tahun ia mengulangi perbuatannya.
Apakah Apakah Ahok bebas? 

Kita tunggu sidang berikutnya pekan depan.
NRP-BATAS.ID