BATAS.ID~Jakarta—Aturan baru dari Menko PMK Muhajir Effendy yang mewajibkan pasangan yang akan menikah memiliki sertifikat layak nikah menuai kontroversi, salah satunya dari Wali Kota Bogor Bima Arya menolak sertifikasi nikah ini jika dijadikan sebagai syarat menikah.
Kebijakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak menikah. Menurut Bima, wacana tersebut harus dikaji lebih lanjut.
“Saya belum pelajari lebih jauh soal wacana sertifikasi itu. Yang dites apa? Tapi menurut saya begini. Kita harus paham mana wilayah privat dan mana wilayah publik. Negara itu tidak boleh terlalu jauh masuk ke wilayah privat,” ujar Bima, Senin (18/11/2019).
Dikutip dari beritasatu.com, Bima Arya menolak Sertifikasi Nikah, Ia menambahkan, menikah itu hak seluruh manusia. “Kalau berdasarkan agama sudah bisa, berdasarkan hukum juga sudah memenuhi syarat, ya kenapa tidak,” katanya.
Kalua untuk pembekalan, saya sepakat , Kata Bima tetapi jangan dijadikan syarat.
“Kalau hanya sebatas pembekalan saya sepakat. Tapi kalau dijadikan syarat saya tidak sepakat. Pembekalan itu sepakat dan harus. Saya waktu menikah ikut di KUA, dikasih pembekalan. Tapi sertifikasi ini jangan dijadikan syarat, apalagi kalau tidak lulus, tidak boleh menikah, kayak SIM saja,” ujar dia.