Jakarta– Mi instan merupakan makanan yang banyak di gemari oleh masyarakat Indonesia, karena praktis dan cepat dalam penyajiannya, namun produk mi instan yang beredar di indonesia tidak semua memenuhi syarat halal atau  tidak sesuai standar peredaran di Indonesia, produk mi instan asal Korea, U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) yang positif mengandung Babi, dan di perintahkan untuk di tarik dari peredaran oleh BPOM RI.

Surat Edaran BPOM, beredar di media sosial
Di kutip dari TEMPO.CO, BPOM mengeluarkan surat perintah penarikan produk mi instan asal Korea karena terbukti mengandung babi. Penarikan dilakukan karena produk itu tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi” pada label kemasan.


“Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi,” demikian tertulis dalam surat edaran BPOM tertanggal 15 Juni 2017.

Berdasarkan surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, produk mi yang mengandung babi itu adalah Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen). Importir keempat produk itu adalah PT Koin Bumi.

BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik produk-produk itu dari peredaran. Selain itu, BPOM menarik izin edar produk karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Apabila keempat produk mi instan yang dimaksud masih beredar di pasaran, BPOM pusat menginstruksikan kepada Kepala Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik produk tersebut.

NRP | TEMPO.CO