Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membenarkan tim Densus 88 telah mengerebek 2 terduga teroris di Temanggung dan Kendal, berikut banyak barang bukti. Penggrebekan itu terjadi pada Ahad, 18 Juni 2017.
“Di wilayah hukum Temanggung diamankan atas nama A Z alias F alias FM pada pukul 07.20 WIB,” kata, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar, Djarod Padakova, Senin 19 Juni 2017 pagi.
Penangakapan dilanjutkan pengeledahan di dusun Kalitengah, desa Bonjor, Kecamatan Tretep, kabupaten Temanggung itu didampingi langsung oleh Kapolres Temanggung ajun komisaris besar Maesa Soegriwo. “Densus menemukan banyak barang bukti,” kata Djarod menambahkan.
Tercatat barang bukti yang disita dari hasil penggrebekan itu berupa dua buah laptop, tiga buah handphone empat buah flashdisc, sejumlah buku berjudul “salafi penghianat” , ber”ritual bidah”, “syarah asidah” “Al milal wa al mihal”, “melumpuhkan senjata syetan”, “olo baqiah”, absensi pengajian malam ahad, dan sejumlah kitab Al qowah wal amaliyah, tazkiatul nufus, tsawabit mutaghayyirat.
Sedangkan di kabupaten Kendal juga ditangkap dan geledah terduga teroris Z, di desa Payung Kecamatan, Weleri Kabupaten Kendal pada pukul 06.30 WIB. Penggerebekan itu dilanjutkan dengan tertangkapnya terduga terorisme atas nama R Bin S di dukuh Bumen, desa Ringinarum Kecamatan, Ringinarum.
“Dilanjutkan penggeledahan n penyitaandi dua lokasi tinggal dan backup inavis jajaran Polres Kendal,” kata Djarod menjelaskan.
Di dua lokasi itu densus menyita 9 unit handphone berbagai merk juga dokumen Yayasan Abu Bakar beserta Cap Dan Stempel. Densus juga menyita buku Tauhid dan Jihad yang disimpan di Gudang Masjid Abu Bakar serta tas hitam besar berisi bahan kimia, peralatan kompor lapangan,mandi, dan obat-obatan.
“Selain itu buku bertuliskan nomor rekening, buku tentang jihad, kartu identitas Sapala atas nama M, sebagai pemilik tas hitam yang menjadi terduga teroris di Tuban,” kata Djarod menjelaskan penggrebekan terduga teroris tersebut.
| TEMPO.CO