batas.id~JAKARTA-Firza Husein adalah salah satu dari beberapa tersangka yang di duga terlibat upaya makar Desember 2016 lalu.
Setelah beredar rekaman dan traskrip percakapan yang di duga percakapan Firza Husein (FH) dan Habib Rizieq Syihab (HRS) beredar melalui portal berbagi video YouTube sejak 29 Januari lalu.
Namun penangkapan FH tidak terkait dengan beredarnya rekaman dan transkrip tersebut, tetapi FH ditangkap masih terkait dugaan keterlibatannya dalam upaya makar, sebelumnya FH sudah di tetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan makar beserta beberapa orang lainnya yaitu Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang, dan Alvin Indra.
FH sudah ditetapkan sebagi tersangka namun tidak di tahan, di kutip dari Tempo.co, hari ini FH ditangkap di rumah orang tuanya di daerah Pondok Gede oleh tim Kepolisian Daerah Metro Jaya. Setelah penangkapan, FH di bawa ke markas Brimob, sesuai keterangan kuasa hukum FH, Aldwin Rahardian, “Dia dibawa ke Mako Brimob (Kelapa Dua). Sekarang pun masih di Mako Brimob untuk diperiksa,” kata pengacara Firza, Aldwin Rahadian, kepada Tempo, Selasa, 31 Januari 2017. (nrp/ tempo.co)