Batas.id~Jakarta–Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencapai babak baru, setelah Markas Besar Polisi Republik Indonesia resmi memutuskan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka (16/11/2016).
Penetapan status baru terhadap Ahok masih sebatas langkah awal proses hukum yang harus dijalankan hingga sampai keputusan hukum tetap. babak baru ini sedikit membuat sebagaian masyarakat lega dengan status baru Ahok sebagi tersangka, terutama di kalangan umat muslim dan organisasi masyarakat islam. Menurut KH. Maryadi Hasan, Ahok memang layak menjadi tersangka dan dihukum, ” ya semestinya Ahok itu menjadi tersangka, dan harus di hukum penjara tidak boleh bebas” tegasnya saat di temui di Majelis Taklim Ma’arif Sa’diah Kelapa Gading. Ia juga mengatakan “semestinya Ahok harus di tahan seperti tersangka lain yang begitu di tetapkan sebagai tersangka langsung di tahan seperti ketua KPK Abraham Samad”, Menurutnya penistaan ini di lakukan bukan hanya sekali di lakukan oleh Ahok tetapi berkali-kali sehingga Allah membuka aib melalui kata katanya.
Ketua DPC FPI Kelapa Gading ini juga mengatakan bahwa Ahok harus di penjara,” penista agama harus di hukum penjara sesuai hukum yang berlaku dan seperti penista-penista yang lainnya. Negara harus tegas, tidak boleh melindungi dan tidak adil dalam penindakan hukum dan tidak boleh berlarut-larut atau berhenti. ” kami akan mengawasi dan mengawal kasus ini sampai selesai” tegas KH. Maryadi Hasan.
Saat kami tanya mengenai kemungkinan- kemungkinan yang akan terjadi terkait status hukum Ahok, bisa dinyatakan bersalah atau juga bebas ia mengatakan bahwa penista harus dihukum tidak boleh bebas ” bukti sudah jelas ahli-ahli sudah menyatakan itu penistaan, ini kan proses hukum yang harus berjalan kami menunggu proses ini sampai selesai, rakyat jangan hanya di hibur dengan status tersangka seperti anak kecil yang rewel dikasih permen suapaya diam”, paparnya.(nrp-batas.id)