batas.id~BEKASI-Larangan masuk dan parkir di area Komplek Kantor Walikota Bekasi bagi kendaraan non dinas sudah berlangsuang hampir sebulan.

Sejak diterapkannya instruksi Walikota Bekasi pada 29 November 2016 lalu, yang melarang kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat non dinas di larang masuk dan parkir di area Komplek Kantor Walikota Bekasi, hingga hari ini Kamis (22/12/2016) masih banyak pengendara baik roda dua maupun roda empat hendak masuk ke Komplek Kantor Walikota ini dan mengaku tidak tahu kalau ada larangan masuk dan parkir bagi kendaraan non dinas, “sekarang tidak boleh masuk, baru tau saya,” jelas seorang tamu yang tidak mau di sebutkan namanya.

Pintu masuk komplek di jaga oleh anggota satuan polisi Pamong Praja yang membuka dan menutup penghalang gerbang masuk serta mengarahkan untuk parkir di tempat yang telah di sediakan.

Gedung parkir komplek gor patriot/foto:nrp-batas.id

Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah menyiapkan gedung parkir di komplek GOR Patriot untuk kendaraan roda dua dan roda empat, pengunjung atau tamu yang akan ke komplek kantor Walikota bisa memarkirkan kendarannya di lokasi ini, tersedia gedung parkir tiga lantai untuk mobil dan pelataran parkir di sekeliling GOR untuk motor.

Gedung Parkir di komplek GOR Patriot ini berada di sebelah barat atau seberang Komplek Kantor Walikota. Jika dari arah jalan raya bekasi ke arah Kalimalang kemudian putar balik dan ke kiri masuk komplek Gor, bila dari arah Kalimalang bisa langsung ambil jalur lambat dan masuk ke komplek GOR Patriot yang berada di sebelah Stadion Bekasi.

Pengunjung atau tamu harus berjalan dan menyeberang  jalan raya yang ramai kendaraan dan jaraknya agak jauh, mungkin akan sedikit repot bila turun hujan karena di area ini tidak di lengkapi tempat penyeberangan orang baik zebra cross maupun jembatan penyeberangan orang (JPO) yang teduh. (nrp)