BATAS.ID~ Jakarta- Faktur Pajak adalah Bakti pungutan pajak oleh Pengusaha Kena pajak (PKP) atas penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

Sejak Juli 2015 diberlakukan faktur pajak secara online yang dalam bentuk E-Faktur, menyusul Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang pengamanan transaksi elektronik layanan Pajak Online, dan kemudian ditegaskan melalui Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-123/PJ/2005 Dan KEP-125/PJ/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang mewajibkan seluruh pengusaha kena pajak untuk menggunakan e-faktur.

Seiring berjalannya waktu, e-faktur terus dibenahi oleh DJP dan berjalan dengan baik, namun tidak berarti tanpa masalah.

Di awal Oktober 2017 ini, PKP “direpotkan” oleh sistem e-faktur yang mengharuskan update, disini muncul persoalan, yang semestinya sistem autoupdate, ternyata tidak bisa update secara otimatis, artinya sistem e-faktur tidak bisa dijalankan.

Hingga hari ke-5 di bulan Oktober ini, auto update belum bisa, sehingga banyak PKP yang kebingungan untuk membuat faktur dan CSV untuk laporan, meski disarankan untuk update secara manual namun tidak mudah dilakukan karena cara yang “njlimet”.  “Ini sistem tidak bisa digunakan harus update, tapi gak bisa, nyusain saja, belum siap kok sudah launching, benahi dulu sistemnya supaya tidak nyusahin orang seperti ini” kata seorang wajib pajak di Jakarta Timur yang enggan disebutkan namanya.

Senada dengan itu, beberapa orang yang kami temui juga mengatakan hal yang sama, “Kalo gini kan bikin repot aja” celetuk beberapa orang saat berbincang di sebuah kantor pelayanan pajak di Jakarta Timur.

Belum Ada penjelasan resmi dari Ditjen Pajak atau petugas, saat kami menanyakan ini, petugas di salah satu kantor pelayanan pajak enggan memberikan keterangan.

NRP