batas.id~JAKARTA–Kepala desa dan perangkat desa tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.

“Hal tersebut sejalan dengan rezim pemerintahan daerah dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memberikan batasan dan syarat terkait dengan domisili atau terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di daerah setempat,” demikian dituturkan oleh Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM., saat membacakan pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

foto dari murianews.com
foto dari murianews.com

Seperti dilansir di mahkamahkonstitusi.go.id bahwa MK mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Berikut sebagian petikan pembacaan putusan MK, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Arief membacakan putusan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI). (gw)