BATAS.ID~Jakarta–Sempat viral di media sosial pengemudi mobil Toyota Fortuner yang berplat nomor dinas Polri di berhentikan oleh polisi satuan lalulintas Bogor, yang kemudian diketahui pengemudi tersebut bernama Kevin Kosasih (KK) dan berstatus pelajar, Kevin Kosasih ditilang di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, karena melaju secara ugal-ugalan di jalanan menuju Puncak, Bogor, pada Sabtu (1/6). Saat itu ia menggunakan mobil Fortuner berpelat Polri 3553-07 dan STNK dinas, kemudian memunculkan spekulasi bahwa plat nomor dan STNK kendaraan tersebut palsu.
Hingga akhirnya Mabes Polri mengungkapkan, pelat Polri bernomor 3553-07 dan STNK yang dibawa Kevin Kosasih adalah asli. Pelat tersebut Pelat Polisi Resmi, dikeluarkan Staf Logistik Polri.
“Dikeluarkan oleh staf logistik, peruntukannya untuk pamwal terbatas,” ungkap Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa 4/6/2019.
Kevin Kosasih ditindak jajaran Polres Bogor karena Saat polisi meminta surat-suratnya, Kevin memberikan SIM dan STNK Dinas bernomor 00941 atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Staf Logistik (Slog), dengan masa berlaku 20 Maret 2019 hingga 19 Maret 2020.