BATAS.ID~Jajaran Kepolisian diperintahkan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Hal ini merupakan salah satu perintah Kapolri Jendral Idham Aziz yang tercantum dalam Surat Telegram terkait protokol kesehatan covid-19. Surat Telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/3220/XI/KES.7/2020 tertanggal 16 November 2020.
Pasal -Pasal yang menjadi acuan penegakan hukum terkait protokol kesehatan diantaranya Pasal 65KUHP, Pasal 212 KUHP yang mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya, Pasal 214 Ayat1 dan 2, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP mengatur perihal kerumunan dan perintah pembubaran. Dan Undang- UNdang Nomor 2 tahun 202, Pasal 84 dan93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.