Makassar-Muswannah alias Iphul, pelaku pembakar kakek, ibu tiri dan adik tirinya di jalan Seroja kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi selatan ini, hanya bisa pasrah saat digiring anggota reskrim polrestabes Makassar.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, Polsekta Mariso langsung menyerahkan pelaku ke polrestabes makassar setelah menyerahkan diri satu hari pasca kejadian untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
Dari keterangan pelaku, dirinya sengaja membakar kakek,ibu dan adik tirinya menggunakan bensin, lantaran kesal tidak di berikan uang perbaikan motornya yang rusak.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 ayat 2 dan 3 tentang pembakaran yang menimbulkan korban jiwa, dengan hukuman penjara 20 tahun dan ancaman hukuman seumur hidup.
| TEMPO.CO