Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono. (ANTARA /Sigid Kurniawan)

BATAS.ID~Kasus yang sempat viral dan menyita perhatian banyak orang, pengeroyokan dan pembakaran seorang pemuda, Muhammad Aljahra alias Zoya hingga tewas di sekitar Pasar Kampung Muara Bakti, Babelan pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu karena dituduh mencuri amplifier milik musala.

Polisi telah menetapkan lima tersangka, diantaranya NA, SU, AL, KR dan SD. Salah satu dari tersangka berperan membeli bensin, menyiramkan pada Zoya dan membakarnya.

Dikutip dari antara, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan sudah ada lima tersangka yang di tangkap dan masih menalami kemungkinan ada tersangka lainnya,

“Total lima orang sudah ditangkap,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.

Argo mengatakan petugas kepolisian masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat pembakaran Joya.

Argo mengungkapkan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Argo belum dapat memastikan jumlah pelaku yang terlibat namun polisi akan menyelidiki orang yang diduga terkait kasus tersebut.

 

NRP|ANTARA|Foto: Antara