BATAS.ID~Jakarta-Babak baru dari rentetan sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hari ini Selasa 09 Mei 2017 sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata salah satu hakim.
Pihak Ahok langsung menempuh hukum selanjutnya dengan mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan permemohonan penangguhan penahanan.
Usai sidang vonis majelis hakim terhadap Ahok, Ahok langsung di bawa ke Rutan Cipinang.
NRP-BATAS.ID